28 Peraturan KPU Terkatung-katung  

Posted by pks ngawen in


Sebanyak 28 peraturan terkait proses Pemilu 2009 masih terkatungkatung, belum diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini.

Dari 48 peraturan Pemilu 2009, KPU baru bisa menyelesaikan 20 peraturan. Sisanya, hingga kini belum jelas. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, peraturan KPU terakhir yang telah selesai adalah Peraturan Nomor 20 tentang Perubahan Tahapan Pemilu 2009 setelah ada pengunduran hari pemungutan suara.

Endang mengatakan, ke- 28 peraturan tersebut rencananya akan disesuaikan dengan tahapan-tahapan Pemilu 2009.”Yang jelas nanti sebelum tahapan (tahapan pemilu yang belum berjalan) mulai, peraturan akan selesai,” tandas Endang di Jakarta kemarin.

Endang mengungkapkan, saat ini peraturan yang sedang dibahas antara lain adalah peraturan KPU soal logistik, peraturan tentang pemantau pemilu, dana udit dana kampanye. Nantinya,KPU juga akan membuat peraturan hingga tahapan akhir pemilu, misalnya peraturan tentang penentuan calon terpilih.

Diketahui sebelumnya, KPU sudah menyelesaikan beberapa peraturan saat tahapan hampir dimulai. Misalnya, Peraturan KPU Nomor 19 tentang Kampanye. Sekalipun peraturan tersebut telah ditetapkan pada 30 Juni 2008, hingga 9 Juli 2008 peraturan itu belum juga disinkronkan secara redaksional. Padahal, kampanye sudah dimulai sejak 12 Juli 2008.

Selain itu,KPU juga belum berhasil menyelesaikan peraturan tentang kode etik sekalipun KPU mengklaim peraturan tersebut telah selesai dibahas. Padahal, kode etik seharusnya sudah ada sejak tiga bulan setelah pelantikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 9 April 2008.

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, belum selesainya pembahasan 28 peraturan itu menandakan kinerja KPU tidak maksimal.” ItuberartikinerjaKPU lambat,” tandasnya. Dia mengatakan, hendaknya setiap peraturan dibuat jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2009 dilaksanakan.

Menurut dia, peraturan bukan dibuat ketika tahapan akan dimulai. Pembuatan peraturan yang mepet, ujar dia, justru akan menyusahkan proses sosialisasi peraturan tersebut. Bambang mengungkapkan, jika peraturan dibuat mepet, sosialisasi eksternal tidak akan maksimal.

Misalnya, sosialisasi kepada parpol yang terkait langsung dengan sebagian besar peraturan KPU. Selain sisi eksternal,Bambang mengatakan,sosialisasi internal pun akan susah berjalan mulus.”Sosialisasi yang mepet akan membuat kacaunya pemahaman tingkat bawah (pegawai atau jajaran KPU yang menjadi eksekutor setiap peraturan KPU),” ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow mengatakan, banyaknya peraturan KPU yang belum tuntas membuktikan perencanaan KPU tidak baik. ”Harusnya, peraturan apa saja yang akan dibuat direncanakan dengan baik,” tandasnya.

Karena itu,lanjut dia, pembuatan peraturan tidak dilakukan mepet ketika tahapan akan bergulir. Jeirry mengatakan, jika dibuat secara mepet,peraturan itu justru akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Salah satu contoh kurang matangnya perencanaan adalah terkait peraturan logistik.

Dia mengatakan, peraturan logistik dibuat ketika pengadaan akan dilakukan. Karena itu, wacana penunjukan langsung muncul dalam pengadaan form salinan daftar pemilih sementara (DPS). Padahal, mekanisme detail pengadaannya belum tuntas.

Anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, sampai saat ini kinerja KPU memang jauh dari memuaskan. ”KPU masih lambat dalam menyelesaikan pekerjaannya,” tandasnya. Dia mengungkapkan, KPU jangan berdalih apa pun dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Terkait peraturan, seharusnya KPU membuatnya sesegera mungkin. KPU, kata Mahfudz, tidak perlu memperlambat sehingga peraturan diselesaikan ketika tahapan akan berlangsung.Menurut dia, jika cara-cara yang lambat terus dilakukan, parpol juga terkena imbasnya.

Dia mengungkapkan,dengan peraturan yang lambat dan mendekati tahapan,masa untuk sosialisasi peraturan semakin singkat. Jadi, parpol tidak mengetahui secara detail setiap peraturan KPU. Bahkan, karena sosialisasi yang kurang, besar kemungkinan ada pelanggaran parpol terhadap peraturan KPU.

Dia mengungkapkan, salah satu solusi yang bisa ditempuh KPU adalah memanfaatkan kesekjenan untuk memproses peraturan.Bahkan,KPU pun bisa menggunakan tenaga ahli untuk menyelesaikan setiap peraturan sehingga lebih cepat tuntas.”Penggunaan ahli tersebut dimungkinkan,” jelasnya.


Sumber : www.seputar-indonesia.com

0 Komentar


Archives