SMS Kampanye Mulai Diatur  

Posted by pks ngawen in


Pemerintah tanggal 13 Agustus 2008 telah mengeluarkan aturan kampanye melalui pesan singkat (SMS).

Aturan yang disusun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tersebut berupa rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot S Dewa Broto menyebutkan, ada 12 larangan kampanye yang diatur dalam peraturan tersebut.

Terutama larangan kampanye melalui sarana dan prasarana telekomunikasi.”Kampanye pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Gatot. Yang dimaksud dengan kampanye langsung adalah dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan penyelenggara telekomunikasi.

Adapun kampanye tidak langsung adalah melalui kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau dengan penyelenggara konten (content provider). ”Kampanye model ini bisa dilakukan dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan, dan gambar atau suara dan gambar yang bersifat naratif,grafis,karakter, interaktif atau tidak interaktif,” paparnya.

Kampanye, ujar Gatot, bisa dilaksanakan melalui jasa telepon dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk melalui jasa pesan singkat, jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS), jasa pesan premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), jasa nilai tambah telepon, dan/atau jasa multimedia.

Gatot juga menegaskan, dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada pelaksana kampanye dan/atau penyelenggara konten.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menyatakan, pengawasan terhadap pelanggaran kampanye melalui SMS tetap didasarkan pada Pasal 84 ayat 1 UU 10/2008 tentang Pemilu. Wahidah memperkirakan, pelanggaran kampanye lewat SMS besar kemungkinan akan mengarah pada tindak pidana.

Sebab, diperkirakan akan banyak pihak yang berusaha menyudutkan dan menjelek-jelekkan pihak lain melalui cara ini. ”Misalnya, menghina seseorang, agama,suku, ras, golongan, calon,dan/atau peserta pemilu lain, menghasut, dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, ini diperkirakan akan marak,” ungkapnya.

Karena itu,Bawaslu akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melacak pelanggaran jenis ini. Meski demikian,Wahidah mengaku pengawasan kampanye via SMS akan sulit dilakukan.

Sebab, SMS merupakan teknologi yang mudah dan cepat menyebar.Apalagi, dengan teknologi ini, seseorang bisa dengan cepat mengganti nomor telepon yang tentu susah untuk dilakukan pelacakan. (kholil/okezone)

Sumber: Sindo

0 Komentar


Archives