Foto Caleg Tidak Dicantumkan Dalam Surat Suara.  

Posted by pks ngawen in

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan mencantumkan foto calon anggota legislatif (caleg) pada lembaran surat suara. Pemasangan foto caleg dianggap tidak efisien dan akan memakai jumlah kertas yang lebih banyak.

Kecenderungan yang dipilih KPU untuk desain surat suara adalah memanjang, bukan melebar, dengan pertimbangan ukuran bilik suara. Hal itu dikatakan anggota KPU, Abdul Aziz kepada SP di sela-sela pertemuan antara KPU pusat dan KPU provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta, Senin (8/9).

Aziz mengatakan, desain surat suara itu memang akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Desain yang melebar tidak memungkinkan kalau dilihat dari ukuran bilik suara. Desain surat suara yang memanjang lebih memungkinkan. Kalau menggunakan foto pada lembar surat suara, itu tidak bisa. Ukuran surat suara akan besar," tuturnya.

Terkait penandaan, KPU memang belum mengeluarkan peraturan tentang itu, tetapi salah satu alternatif adalah dengan menggunakan contreng. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan untuk surat suara sah KPU memutuskan untuk menganggap sah penandaan di luar contreng, seperti memberikan garis datar, garis, lingkaran, dan silang.

Tetapi, untuk sosialisasi diseragamkan dengan penggunaan penandaan dengan cara mencontreng. "Seragam di contreng. Tapi, untuk suara sah, kadang-kadang orang di daerah tidak terbiasa dengan contreng, jadi garis saja bisa. Tanda titik-titik tidak bisa, karena khawatir nanti surat suara rusak karena percikan tinta. Penandaan bintang juga boleh," katanya.


Dikatakan pula, alat untuk penandaan di surat suara untuk sementara ini disepakati menggunakan spidol berwarna dan pulpen. Sayangnya, Hafiz tidak dapat menjelaskan jika menggunakan spidol berwarna kecenderungan adanya cipratan dari tinta atau spidol tersebut ke kolom lain apakah masih dapat dianggap sah.

"Belum diatur secara terperinci. Misalnya, bagaimana kalau meleleh. Kalau menyebelah (tinta terpercik ke kolom sebelah). Yang mana diambil," kata Hafiz. Menurut dia, hal itu akan didiskusikan dengan DPR saat rapat dengar pendapat pada 15 September nanti.

Dijelaskan, untuk penandaan dapat dilakukan di kolom partai, nama calon, dan nomor urut calon. Tetapi, penandaan hanya dapat dilakukan di salah satu dari tiga kolom tersebut.

Penandaan yang dilakukan di kolom partai dipastikan tidak akan mempengaruhi bilangan pembagi pemilih. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU sudah menyiapkan empat desain surat suara. Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif memang menyatakan KPU mengkonsultasikan desain surat suara dengan DPR dan pemerintah.

Abdul Aziz mengatakan secara umum KPU menawarkan dua desain, yaitu memanjang ke atas dan melebar ke samping. Dalam rancangan Peraturan KPU tentang Surat Suara, disebutkan bahwa ada tiga ukuran kertas suara, yaitu 55 x 40 sentimeter, 42 x 80,5 sentimeter, dan 55 x 80 centimeter. Surat suara dicetak di atas kertas HVS 80 gram. [L-10]

Sumber: Suara Pembaruan


0 Komentar


Archives